Reformasi 1998, membawa harapan dan udara segar untuk perkembangan demokrasi di Tanah Air. Momentum ini menjadi awal penguatan hak-hak sipil, diantaranya hak digital sebagai elemen penting kebebasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, hingga berekspresi melalui media internet apa pun.
Namun, dalam perkembangan teknologi digital, termasuk kemunculan fenomena Big Data dan teknologi kecerdasan buatan (AI) belakangan, muncul tantangan kebijakan baru yang rumit dan mendesak, hingga tuntutan publik pada komitmen Pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan demokratis dalam pengaturan tata Kelola internet.
Hak Digital dan Demokrasi Indonesia
Regulasi seperti Undang Undang (UU) ITE dan turunannya sering dikritik karena keberadaan pasal karet yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Meskipun lahir UU Perlindungan Data Pribadi, implementasi dan pembentukan otoritas independen masih terus tertunda.
Data SAFEnet misalnya, menggambarkan kondisi dimana pada 2020 tercatat kasus Pidana berbasis UU ITE yang empat kali lipat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Studi SAFEnet–PSHK juga menemukan hanya 14,4% pasal regulasi digital menyentuh kebebasan sipil, sementara mayoritas pasal lainnya cenderung terfokus pada kontrol dan akses. Dalam kondisi ini, demokrasi yang menjadi tujuan dan semangat reformasi, kembali dipertanyakan dalam konteks Masyarakat digital.
Artikel Demokrasi Deliberatif dan Internet sebagai Media Konsensus Politik, yang saya tulis, menegaskan bahwa internet yang berfungsi sebagai alat demokrasi (tool of democracy) idealnya tiga peran krusial. Pertama, sebagai a transformer (mentransformasikan ide); kedua, a container (wadah mengkonsensuskan ide); dan ketiga, a producer (dapat menghasilkan keputusan politik) yang melibatkan interaksi antara rakyat dan pemerintah, hingga bmewujudkan common decision berbasis deliberasi online. Sayangnya, yang berkembang dalam konteks Indonesia, peran internet ini berhenti sebatas di pengumpulan ide yang minim Keputusan publik karena kontrol penguasa.
Era Big Data, Teknologi AI dan Komitmen Pemerintah
Ditengah problematika demokrasi digital beberapa waktu belakangan, Era Big Data dan Teknologi AI, telah menambah lapisan kerumitan baru. Big Data misalnya, memungkinkan analisis mendalam terhadap perilaku masyarakat, opini publik, dan tren sosial. Namun, tanpa regulasi transparan, data besar ini dapat digunakan untuk pengawasan massal, bahkan dapat manipulasi demokrasi. Sementara itu, teknologi AI yang dielu-elukan akan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan e-government, disisi lain juga memicu otomatisasi sensor, profiling politik untuk kepentingan tertentu dan disinformasi berskala besar.
Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali berupaya menunjukkan komitmen pada tata kelola teknologi yang demokratis. Langkah-langka mereka diantaranya meliputi penerapan Surat Edaran Etika AI (2023), hingga rencana regulatory sandbox dan peraturan presiden untuk mempercepat respons terhadap teknologi Artificial Intelligent baru tersebut. Pemerintah menyatakan, pendekatan tersebut telah mengacu pada rekomendasi UNESCO (2021) agar AI dikembangkan secara etis, inklusif, dan menghormati HAM. Dari sini kita melihat, ada semacam sikap serius Pemerintah dalam pembaharuan komitmen demokratis, khususnya dikaitkan dengan hak-hak digital.
Upaya Mewujudkan Internet yang Sehat, Aman, dan Setara
Internet yang sehat berarti lingkungan digital yang bebas dari ujaran kebencian, kekerasan, misinformasi & disinformasi, hingga perlindungan terhadap data pribadi. Sementara, internet yang aman berarti menciptakan infrastruktur dan platform digital yang dirancang untuk melindungi privasi, menjamin keamanan siber, serta memberi kontrol kepada pengguna atas data mereka. Kemudian, internet yang setara berarti setiap rakyat memiliki akses yang adil, tanpa diskriminasi, dan dapat berpartisipasi dalam ruang digital.
Mengacu kepada pemahaman tentang internet yang sehat, aman dan setara tersebut, setidaknya terdapat tiga strategi penting untuk mewujudkannya. Sebagaimana kerap dikemukakan di forum-forum publik, strategi pertama, dimulai dari komitmen pada literasi melalui kebijakan penguatan Literasi Digital, dimana edukasi publik tidak hanya mengajarkan keterampilan teknis, tetapi juga pemahaman kritis tentang hak digital, keamanan data, dan etika dalam berinternet. Strategi kedua yaitu kepada urgensi regulasi yang berbasis hak asasi yang mengutamakan perlindungan kebebasan berekspresi, privasi, dan non-diskriminasi. Sementra strategi ketiga, yaitu mengenai pentingnya kolaborasi stakes-holders, yaitu dalam hal ini pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas teknologi yang harus bersama-sama menciptakan standar dan praktik terbaiknya.
Di sinilah peran publik menjadi sangat penting: memastikan bahwa konsep “internet yang sehat, aman, dan setara” dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional, khususnya ditengah perkembangan era Big Data dan Teknologi AI belakangan. Melalui riset, advokasi, dan edukasi publik, berbagai lembaga swadaya masayarakat misalnya, dapat bekerja sama dengan Komdigi dan para pemangku kepentingan untuk menjamin bahwa teknologi modern digunakan untuk memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya. Melalui langkah-langkah ini, harapannya Indonesia dapat menjadi salahsatu negara berkembang yang berhasil memadukan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak hak asasi manusia, mewujudkan ruang digital terbuka, aman, serta inklusif bagi semua.
Oleh: Nofia Fitri
Picture Source: https://birn.eu.com/wp-content/uploads/2020/08/privacy-2-1-3-1-1024×524.png