Deradikalisasi, Kebijakan Kontra Radikalisasi Online Pemerintah Indonesia

Kebijakan deradikalisasi dalam penanganan terorisme di Internet sebetulnya tidak hanya di terapkan di Indonesia. Australia bahkan memilih untuk melibatkan masyarakat dalam upaya kontra terorisme lewat program deradikalisasi. Bagi banyak pemerintahan negara di dunia, kebijakan yang offensive sebagaimana diplopori AS pasca 9/11 memiliki terlalu banyak kelemahan, mulai dari kecendrungan terjadinya pelanggaran HAM hingga menuai kecaman publik nasional bahkan komunitas internasional juga tidak dapat menyelesaikan permasalahan terorisme dari akarnya. Oleh karena itu pilihan untuk berpindah dari hard approach menjadi soft approach diambil pemerintahan-pemerintahan negara di dunia. Apalagi dalam kondisi dimana dunia modern membentuk manuver gerakan terorisme yang semakin canggih lewat ekspansi digitalnya.

Internet Alat Propaganda Terorisme

Mengacu kepada Weimann (2014), fungsi-fungsi internet hari ini sebagai alat propaganda, perang persepsi, media pencarian dan aksi terorisme, hingga alat komunikasi dan koordinasi semakin masif dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang strategis dalam menangani gerakan terorisme di internet tersebut. Dalam perkembangan kontra-terorisme di Indonesia, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk menangkal penetrasi gerakan terorisme di dunia maya. Kapolri Tito Karnavian pernah menegaskan bahwa Pemerintah terus memaksimalkan upaya cyber patrol dan cyber-attack kepada pelaku cyber terrorism. Dengan cara inilah, beberapa jaringan teroris coba untuk diungkap. Pemerintah membentuk cyber army, cyber troops yang tugasnya mengawasi dan mendeteksi situs-situs radikal sampai menemukan chatting room milik kelompok teroris. Teknik patroli siber yang dilakukan Pemerintah lewat Kepolisian tersebut menurut Kapolri sama seperti teknik-teknik investigasi di dunia nyata, yakni mengikuti target yang melakukan penyamaran atau undercover di dunia maya. Polisi kemudian bergabung dalam aktivitas chatting kelompok yang dicurigai tersebut untuk melakukan investigasi dan diteruskan dengan penindakan lebih lanjut.

Terlepas dari apa yang dilakukan lewat cyber army dan cyber troops tersebut, jika mengacu kepada wawancara penulis dengan peneliti di Pusat Media Damai (PMD) BNPT, kesulitan terbesar dalam melakukan pencarian terhadap pelaku terorisme di internet yang melakukan propaganda ideologi radikal lewat sosial media maupun situs berita adalah kesulitan dalam penindakan, karena kebanyakan pelaku terorisme di internet tersebut, apabila sudah berhasil diselidiki, ternyata tidak berada di Indonesia. Sebagian bisa berada di Timur Tengah, tepatnya negara-negara asal terorisme seperti Irak dan Suriah, dan mengendalikan jejaring teroris dari sana, sedangkan sebagian yang lain justru berada di dalam lapas terpidana terorisme.

Upaya Pemerintah Indonesia dan Hambatannya

Sementara itu, hambatan dalam menyelidiki proses komunikasi dan koordinasi antar terorisme dalam perencanaan aksinya, salah satunya berangkat dari teknologi enkripsi modern yang semakin maju. Teknologi enkripsi adalah teknologi konversi data elektronik ke format lain yang disebut sebagai chiphertex untuk melindungi informasi agar tidak bisa dimengerti oleh orang lain. Kelompok teroris menggunakan aplikasi internet terenkripsi sehingga sulit bagi Pemerintah untuk melacaknya. Seperti pada kasus pemblokiran aplikasi telegram misalnya, pemerintah menghadapi kesulitan mendeteksi komunikasi dan koordinasi terorisme karena aplikasi telegram yang terlindungi teknologi enkripsi. Sebagai media komunikasi pribadi, telegram memang dikenal sangat rapat melindungi privacy penggunanya. Selain kesulitan untuk mendata para pengguna telegram, mencegat pesan yang dikirim antar pengguna telegram, juga adanya fitur kemudahan menghapus pesan. Dengan demikian, kelompok teroris dapat dengan mudah menghapus bukti- bukti kejahatannya di dunia maya.

Menyoal tentang teknologi enkripsi pada aplikasi online dalam hal komunikasi dan koordinasi antar kelompok terorisme, Pemerintah kemudian mengupayakan hal lain sebagai “counter” terhadap aksi terorisme di internet, dalam hal ini membangun kerjasama dengan platform media sosial. Dalam wawancara penulis dengan Feri Novrika peneliti PMD (Wawancara pribadi, April 2019, Sentul), dinyatakan bahwa BNPT berkomunikasi secara aktif dengan platform media sosial seperti Twitter dan Facebook dalam upaya menangani terorisme di dunia maya dengan melakukan deteksi dini dari penyebaran konten-konten radikal. Menghapus accounts (pengguna) media sosial yang terindikasi melakukan propaganda radikal, hingga menelusuri kepemilikan account radikal tersebut. Namun demikian, penulis melihat upaya ini belum maksimal, karena tidak didukung oleh perundang-undangan yang melibatkan platform media sosial serta SOP yang jelas antara Pemerintah dengan perusahaan-perusaahan sosial media tersebut. Seperti yang dilakukan di Jerman dan Perancis, Pemerintah dengan cekatan merumuskan regulasi yang berkaitan dengan keterlibatan platform media sosial dalam penanganan terorisme. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan rasa tanggungjawab perusahaan media sosial yang jelas memiliki orientasi keuntungan bisnis. Polemik yang cukup panjang antara Pemerintah Indonesia dan telegram yang lalu dalam pandangan penulis juga dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur.

Upaya lain yang juga dilakukan Pemerintah dalam menangani terorisme di internet adalah kebijakan pemblokiran situs-situs radikal di internet. Kebijakan ini memang kerap menuai kontroversi, tidak hanya di Indonesia, namun juga di belahan dunia lainnya. Sebut saja regulasi yang dibuat di UK sebagai bentuk respon atas aksi terorisme di Perancis yang juga direspon cepat pemerintah dengan mengeluarkan regulasi yang sangat ketat berkaitan dengan internet blocking dan censorship. Di UK, publik bahkan mempertanyakan pendefinisian radikalisme, kebebasan beragama, propaganda dan bedanya dengan syiar agama, dan lain lain. Penulis melihat, kontra publik luas terhadap kebijakan pemblokiran internet tidaklah jauh berbeda, namun dalam analisanya, tetap harus mengacu kepada faktor-faktor sosial dan politik dari pemerintahan negara-negara yang menjadi unit analisa.

Oleh: Nofia Fitri

Picture Source: https://meta-wp-uploads.s3.eu-west-1.amazonaws.com/wp-content/uploads/2022/03/12100633/Blog_NL_15.03.22-01.jpg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *