Kedaulatan Digital, Informational Power, dan Data Governance: Sebuah Uraian Dasar

Joseph Nye, dalam The Future of Power memaparkan bahwa revolusi informasi telah menciptakan dimensi kekuasaan baru yang disebut sebagai informational power (kekuasaan informasi), yaitu kemampuan aktor untuk mengontrol arus informasi dan mempengaruhi preferensi aktor lain melalui penguasaan informasi dan komunikasi. Beberapa waktu sebelumnya, pandangan tersebut, juga pernah dinyatakan Castells, bahwa dunia saat ini bergerak menuju apa yang ia istilahkan sebagai network society, yaitu masyarakat yang struktur sosial, ekonomi, dan politiknya dibangun melalui jaringan informasi global. Menurut Castells, dalam masyarakat jaringan, kekuasaan tidak lagi semata-mata berada pada negara, tetapi juga pada aktor yang mampu mengendalikan jaringan komunikasi dan informasi.

Transformasi ini mendorong munculnya bentuk-bentuk kekuasaan baru yang melampaui batas teritorial negara. Perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, Amazon, hingga Microsoft, kini memiliki kapasitas untuk mempengaruhi ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional suatu negara melalui kontrol atas data dan infrastruktur digital. Transformasi kekuasaan informasi global, dalam perkembangannya melahirkan bidang kajian baru dalam Hubungan Internasional yang dikenal sebagai Digital International Relations (Digital IR). Pada perkembanganya, Bjola dan Kornprobst, dalam publikasi mereka di 2023, kemudian menyatakan bahwa digitalisasi tidak hanya mengubah instrumen politik internasional, tetapi juga mengubah distribusi kekuasaan, bentuk agensi, dan struktur tatanan internasional itu sendiri.

Dalam perspektif Digital IR ini, teknologi digital bukan lagi variabel eksternal yang mempengaruhi hubungan internasional, melainkan bagian integral dari proses pembentukan tatanan global. Aktor digital seperti perusahaan teknologi global, pengembang kecerdasan buatan, penyedia layanan cloud-computing, dan platform media sosial menjadi bagian dari struktur politik internasional yang harus dianalisis bersama negara dan organisasi internasional. Meskipun demikian, sebagian besar literatur Digital IR masih berfokus pada negara-begara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, serta Cina. Sementara, kajian mengenai bagaimana negara berkembang merespon politik data global dan membangun kedaulatan digital masih relatif terbatas.

Data Politics dan Tata Kelola Data

Perkembangan literatur belakangan menempatkan data sebagai objek politik yang memiliki pengaruh terhadap distribusi kekuasaan. Bigo, Isin, dan Ruppert dalam Data politics: Worlds, Subjects, Rights menjelaskan bahwa data tidak pernah netral karena selalu diproduksi melalui proses kategorisasi, klasifikasi, dan pengawasan yang bersifat politis. Menurut mereka, data telah menjadi instrumen pemerintahan (governmentality) yang memungkinkan negara maupun korporasi untuk mengamati, memprediksi, dan mengendalikan perilaku Masyarakat. Oleh karena itu, data tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai politik dan keamanan.

Senada dengan kondisi transformasi ini, penelitian Rob Kitchin -Professor Ilmu Sosial di Maynooth University Social Sciences Institute– menyebut fenomena ini sebagai data revolution, yaitu transformasi sosial yang ditandai oleh kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dalam konteks ini, tata kelola data (data governance) menjadi instrumen penting yang menentukan siapa yang dapat mengakses, mengendalikan, dan memanfaatkan data.

Informational Power dan Kedaulatan Digital

Konsep informational power yang dikembangkan Joseph Nye menjadi sangat relevan dalam memahami politik data global. Nye berpendapat bahwa kemampuan mengendalikan informasi merupakan bentuk kekuasaan yang semakin penting dalam era digital karena informasi dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku aktor lain tanpa harus menggunakan paksaan militer atau ekonomi. Dalam konteks kecerdasan buatan yang berkembang diwaktu belakangan, informational power tidak hanya berasal dari kontrol terhadap informasi, tetapi juga dari kemampuan mengumpulkan data dalam skala besar, mengembangkan algoritma, serta mengoperasikan infrastruktur digital yang menjadi fondasi teknologi AI. Oleh karenanya, data menjadi sumber daya strategis yang memungkinkan aktor tertentu memperoleh posisi dominan dalam sistem internasional. Negara yang mampu mengelola data secara efektif berpotensi mengubah data menjadi sumber kekuasaan nasional baru.

Peningkatan dominasi platform-platform digital global mendorong berbagai negara mengembangkan agenda digital sovereignty. Menurut Mueller, kedaulatan digital merujuk pada upaya negara untuk mempertahankan kontrol terhadap infrastruktur digital, data nasional, dan regulasi ruang siber di tengah meningkatnya globalisasi digital. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, persoalan kedaulatan digital menjadi semakin penting karena sebagian besar infrastruktur digital strategis masih berada di bawah kendali aktor eksternal. Situasi ini menimbulkan dilema antara kebutuhan untuk terintegrasi ke dalam ekonomi digital global dan kebutuhan untuk mempertahankan kedaulatan nasional.

Oleh: Nofia Fitri

*Tulisan ini milik Nofia Fitri, silahkan memberikan credit jika menggunakan sebagai sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *